a. bahwa perkembangan lingkungan dan konteks strategis baik global, regional, dan nasional dapat mempengaruhi penyelenggaraan pertahanan negara; b. bahwa pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa perlu alat dan cara untuk mencapainya; c. bahwa Strategi Pertahanan Negara merupakan dasar dalam menentukan kebijakan, pembangunan Postur Pertahanan Negara, mengembangkan Doktrin Pertahanan Negara serta pengembangan bagi strategi pertahanan militer dan strategi pertahanan nirmiliter; d. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Strategi Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Stategi Pertahanan Negara; www.peraturan.go.id 2016, No.506 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.