a. bahwa pimpinan kementerian/lembaga menyusun rencana kerja yang merupakan dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga; b. bahwa untuk melaksanakan penyusunan rencana kerja dan penelaahan rencana kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan pedoman pengaturan dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara 2019, No.850 -2- Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.