a bahwa pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan untuk membangun dan membentuk sikap mental dan karakter setiap warga negara Indonesia yang didasarkan pada kriteria penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara; b bahwa terhadap penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan diberikan penghargaan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.