a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan Tangguh, perlu melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perlu menyusun kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.