a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan profesionalisme pegawai Kementerian Pertahanan diperlukan perencanaan pendidikan dan pelatihan yang terpadu dan berkesinambungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.