a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, perlu menata dan menyempurnakan organisasi Kementerian Pertahanan; b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor: B/35/M.KT.01/2017 tanggal 30 Januari 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.