a. bahwa untuk menjabarkan Doktrin Pertahanan Negara perlu ditetapkanPedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter; b. bahwa pedoman strategis pertahanan nirmiliter merupakan acuan dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang- undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b,dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.