a. bahwa dengan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pertahanan negara; b. bahwa untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai langkah penanggulangan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif secara efektif, efisien dan komprehensif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan/Zat Adiktif Lainnya di www.peraturan.go.id 2019, No. 688 -2- Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.