a. bahwa sebelum terbentuk atau belum dapat beroperasinya Kantor Pertahanan di daerah, perlu di bentuk Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/012/VIII/1998 tentang Penetapan Komando Daerah Militer sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor: SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.459 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.