a. bahwa dalam rangka melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.1849 -2- Menteri Pertahanan tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.