a. bahwa untuk menghadapi ancaman berupa perang inkonvensional sesuai dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis dan mendasarkan pada kondisi geografis bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan perlu strategi peperangan asimetris yang merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; b. bahwa dalam penyelenggaraan strategi peperangan asimetris sebagai pelaksanaan dari doktrin pertahanan negara harus dipersiapkan secara dini, total, terpadu, terarah, dan berlanjut; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan peperangan asimetris perlu mengatur mengenai strategi peperangan asimetris; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Strategi Peperangan Asimetris.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.