a. bahwa dalam pelaksanaan tugas, pegawai dan keluarga besar Kementerian Pertahanan yang menghadapi permasalahan hukum memerlukan penyelesaian yang cepat, adil, dan efisien, sehingga diperlukan layanan nasihat hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan menjangkau seluruh elemen yang berhak; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.