a. bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib yang diberlakukan kepada calon komponen cadangan yang telah memenuhi persyaratan; b. bahwa komponen cadangan yang telah mengikuti pelatihan dasar kemiliteran perlu dilakukan pembinaan yang dilaksanakan melalui pelatihan penyegaran guna memelihara dan meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan pertahanan negara; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelatihan penyegaran komponen cadangan, maka diperlukan pengaturan tentang pelatihan penyegaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelatihan Penyegaran Komponen Cadangan; 2021, No.1377 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.