a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu disusun pedoman yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan; b. bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan salah satu kegiatan di bidang administrasi umum Kementerian Pertahanan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan secara cepat, cermat, dan tepat, guna mendukung tugas pokok, untuk mencapai hal tersebut perlu ada keseragaman dalam tata cara pengaturan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; 2021, No.1317 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.