a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis perlu menetapkan ketentuan mengenai indikator kinerja utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan keputusan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.