a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan tangguh perlu melaksanakan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara; b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara perlu menyusun strategi pertahanan negara c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan strategi pertahanan negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara; d. b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Strategi Pertahanan Negara; s 2. 3. 4 Tentara Nasional Indonesia 3 ; 4 5. Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan www.peraturan.go.id 2023, No.525 -2- Negara ; 6. 8 1 - 1 10 7. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145); 8. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314); 9 Berita 839 ; STRATEGI Strategi P Strategi P Strategi P N p perkembangan lingkungan strategis dan prediksi ancaman strategi jangka panjang Strategi P Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Strategi www.peraturan.go.id 2023, No.525 -3- Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5 undangkan Agar setiap orang mengetahui , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOW SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Karo Turdang : ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.