a. bahwa untuk menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman, perlu dilakukan pembinaan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada tenaga profesi; b. bahwa untuk melakukan pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri Pertahanan perlu menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Menteri Pertahanan perlu menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.