bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Mobilisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.