a. bahwa untuk penggunaan kawasan hutan dan penyelenggaraan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertahanan negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu diatur mengenai prosedur dan mekanisme perizinan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Menteri Pertahanan tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi untuk Kegiatan Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.