bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Konflik Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.