a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan yang bersifat semesta, perlu doktrin pertahanan negara sebagai landasan konsepsional dalam menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks; b. bahwa doktrin pertahanan negara disusun sebagai ajaran tentang prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan doktrin pertahanan negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.