a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai visi, misi, dan arah pembangunan nasional serta pemenuhan kebutuhan pembangunan sistem pertahanan negara, perlu meningkatkan kapasitas pertahanan; b. bahwa untuk meningkatkan kapasitas pertahanan, perlu menyusun pembangunan kekuatan pokok Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan pembangunan kekuatan pokok Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.