a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga bagi Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang gugur, tewas, dan meninggal dunia biasa, perlu disusun pengaturan perawatan dan pemakaman jenazah; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia terkait pengaturan mengenai santunan kematian, bantuan beasiswa, dan perawatan dan pemakaman jenazah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun www.peraturan.go.id NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT, PURNAWIRAWAN, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN WREDATAMA DI 2022, No.653 -2- 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.