a. bahwa untuk penanggulangan bencana di Indonesia, pemerintah memberdayakan seluruh sumber daya nasional dan dapat menerima bantuan militer asing untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penanganan korban bencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Militer Asing pada Penanggulangan Bencana di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.