a bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu disusun Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.