bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.