a. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah, perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam menyiapkan organisasi Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.