a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis dalam mendukung tugas pokok dan fungsi dari organisasi Kementerian Hak Asasi Manusia, diperlukan klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu mengatur klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.