a. bahwa kerja sama merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan dalam menggapai tujuan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hak Asasi Manusia dengan mitra kerja sama; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia maka diperlukan kebijakan penataan kerja sama; c. bahwa untuk penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia diperlukan pengaturan mengenai pola kerja sama yang menjadi standar dan pedoman serta memberikan kerangka hukum yang jelas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan, huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.