a. bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di tingkat daerah; b. bahwa organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.