a. bahwa sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam penghormatan, perlidungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia khususnya penanganan permasalahan hak asasi manusia, perlu mengatur pelayanan pengaduan permasalahan hak asasi manusia; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.