a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya penyelenggaraan dan pengembangan ekonomi kreatif di provinsi dan kabupaten/kota; b. bahwa dalam penyelenggaraan dan pengembangan ekonomi kreatif serta pemberdayaan usaha kreatif di daerah diperlukan acuan untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif, dan kemampuan berkompetisi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.