a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.