a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik di bidang ekonomi kreatif yang transparan, perlu mengatur pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif memiliki kewajiban menyusun dan menetapkan pelayanan informasi publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.