a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.