a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.