a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pertahanan dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi pada Universitas Pertahanan; b. bahwa penataan organisasi pada Universitas Pertahanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.