a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 591 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional uji kompetensi secara nasional bagi peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, dan uji kompetensi berstandar nasional bagi peserta didik pada pendidikan profesi program spesialis/subspesialis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama dengan Menteri Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.