a. bahwa untuk menjamin mutu, pemerataan, dan peningkatan akses penerimaan mahasiswa baru pada program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi, perlu mengatur kuota mahasiswa baru pada program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Kuota Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.