a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, perlu dilakukan penyesuaian Statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Sam Ratulangi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.