a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 015/O/2003 tentang Statuta Institut Seni Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Seni Yogyakarta, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.