a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, yang perlu dibentuk sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b. bahwa untuk memperjelas prosedur pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah guna mewujudkan peraturan menteri yang baik dan berkualitas, dibutuhkan penataan dan penyempurnaan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai dengan penetapan; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 142 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.