a. bahwa untuk ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, perlu mengatur mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.