bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.