a. bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru; b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.