a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, perlu disusun Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie; b. bahwa statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie diperlukan sebagai dasar perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsi pendidikan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.