a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Fakfak dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak; b. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.