a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Statuta Universitas Nusa Cendana; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2009 tentang Statuta Universitas Nusa Cendana tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan pendidikan tinggi, baik pada unit organisasi maupun penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Statuta Universitas Nusa Cendana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.