a. bahwa untuk pengembangan perguruan tinggi vokasi dan mendorong peningkatan layanan pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Ambon, perlu dilakukan penyesuaian statuta Politeknik Negeri Ambon; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Ambon, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.