a. bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu disusun pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2022, No.751 -2- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.